DPRD Kukar Sahkan Dua Perda dan Bentuk Pansus Lima Raperda

img

Pengesahan dua Raperda oleh DPRD Kukar. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Rapat paripurna masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).

Dalam agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kukar menyepakati dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas lima raperda lainnya.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan dua Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar serta Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra.

Yani menjelaskan bahwa perda tentang perikanan budidaya air tawar diharapkan dapat memperkuat sektor pangan daerah melalui pengembangan budidaya perikanan yang lebih terarah.

Sementara itu, perda terkait perlindungan bahasa dan sastra Kutai dinilai penting untuk menjaga identitas budaya lokal agar tetap digunakan dan diwariskan kepada generasi muda.

“Dengan adanya perda ini kita berharap pengembangan bahasa dan sastra Kutai bisa lebih maksimal dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Dalam perda tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah nantinya didorong untuk menghadirkan penggunaan bahasa Kutai dalam berbagai kegiatan resmi maupun aktivitas masyarakat.

Menurutnya, keberadaan bahasa daerah perlu terus diperkuat agar tidak hilang di tengah perkembangan zaman dan pengaruh budaya luar.

“Kalau perlu nanti dalam kegiatan paripurna maupun event daerah ada penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa Kutai secara berdampingan,” kata dia.

Selain dua raperda yang telah disahkan, DPRD Kukar juga membentuk pansus untuk membahas lima raperda lainnya.

Kelima raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kukar Tahun 2025-2045, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Raperda tentang Peran Serta Dunia Usaha dalam Kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata, serta Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren sempat menjadi polemik dalam jalannya paripurna hingga rapat diskors sementara.

Namun setelah dilakukan komunikasi internal, seluruh anggota dewan akhirnya sepakat agar raperda tersebut tetap masuk dalam pembahasan pansus bersama empat raperda lainnya.

Menurut Ahmad Yani, seluruh raperda yang masuk pembahasan pansus memiliki urgensi masing-masing karena berkaitan langsung dengan pembangunan daerah maupun kondisi sosial masyarakat di Kukar.

Ia berharap pembahasan nantinya dapat berjalan maksimal sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Semua raperda itu penting karena berkaitan langsung dengan pembangunan daerah dan kondisi sosial masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai upaya menjaga kondisi sosial masyarakat di Kutai Kartanegara karena hingga kini belum terdapat aturan khusus yang mengatur persoalan tersebut di tingkat daerah.

“Harapannya nanti perda yang dibahas pansus ini bisa menjadi langkah pencegahan terhadap hal-hal yang dianggap meresahkan di tengah masyarakat,” tutupnya. (kriz)